Kepala Seksi Perumahan DPUTR Kota Sukabumi, Ruswandi, menambahkan bahwa nilai bantuan per unit rumah tetap sebesar Rp20 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
“Renovasi akan dilakukan langsung oleh penerima. Dana akan disalurkan melalui BKM yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaannya,” jelas Ruswandi.
Program ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi hunian warga sekaligus mendukung peningkatan kualitas permukiman di Kota Sukabumi secara menyeluruh.(bam/d)






