Dani menyampaikan sebenarnya para korban rutin melakukan proses pembersihan tangki penyimpanan cairan berkapasitas 5.000 liter. Sesaat sebelum peristiwa terjadi, tangki tersebut perlu dikuras, sebab akan memproduksi pupuk cair yang berbeda.
Atas hal itu sisa pupuk cair yang tersimpan di tangki tersebut harus dibersihkan. Para pekerja kemudian masuk ke tangki itu untuk melakukan pembersihan.
“Diduga karena SOP kurang memadai, baik itu alat bantu kerja dan alat pelindung diri sehingga mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban saat melakukan pengurasan,” katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kata dia, K3 harus dijadikan nilai kesadaran prilaku berbasis keselamatan sebagai sebuah prioritas.
“Untuk selanjutnya kami secara maraton dan simultan akan berkoordinasi dengan semua pihak baik dengan pengusaha selaku penanggungjawab, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan seluruh hak-haknya,” katanya.(*)






