Menurutnya, proses penunjukan penjabat sementara ini telah ditempuh sesuai ketentuan pasal 5 Permendagri No 1 tahun 2018 yang diawali dengan mekanisme pengusulan calon penjabat sementara dari Gubernur kemudian ditunjuk dan ditetapkan oleh Mendagri.
“Alhamdulillah sudah dilaksanakan hari ini sehingga tidak akan terjadi kekosongan jabatan selama Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani cuti diluar tanggungan negara saat kampanye sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing Kabupaten dan Kota,” ujarnya seperti dilansir Pojoksatu.id.
Tweet
Aher menjelaskan, ketika di Kabupaten atau Kota tidak ada salah satu diantara Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena ikut kontestasi Pilkada serentak, maka harus ada penjabat sementara.
Tetapi bila di suatu daerah salah satu kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi yang satu laginya tidak, maka tidak perlu ada penjabat sementara.
Sesuai ketentuan, syarat bagi seseorang yang ditunjuk menjadi penjabat sementara adalah harus pejabat Eselon II dari Pemprov dan punya pengalaman mengelola dinas atau biro di bidang pemerintahan.
“Saya lihat ke tujuh ini semuanya memenuhi syarat punya pengalaman mengelola pemerintahan. Yang mengusulkan tentu Gubernur, bisa dari Pemprov atau pusat,” jelasnya.





