JAWA BARAT

Tujuh PJS Bupati Dan Walikota di Jawa Barat Dilantik

×

Tujuh PJS Bupati Dan Walikota di Jawa Barat Dilantik

Sebarkan artikel ini

 

Sebagaimana diketahui di Jabar ada tujuh daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018, yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.

Bank bjb Tandamata

Untuk itu sesuai ketentuan pasal 4 Permendagri No 74 tahun 2016 harus ditunjuk penjabat sementara Bupati Walikota sampai selesainya masa kampanye.

Tujuh Pejabat Sementara (Pjs) yang dikukuhkan adalah :

1. Muhammad Solihin, Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Bandung sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.

2. R. Ruddy Gandakusumah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Bekasi sejak 15 Februari – 10 Maret 2018.

3. Sumarwan Hadisoemarto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Sumedang sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.

4. Dady Iskandar, Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat sebagai Pjs Bupati Subang sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.

5. Deddi Mulyadi sebagai Pjs Bupati Ciamis sejak 15 Februari – 23 Jun 2018.

6. Koesmayadie Tatang Padmadinata, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Garut  sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.

7. Dedi Taufikurohman, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Cirebon sejak 15 Februari – 16 April 2018.

Dr H.M Solihin, M.Si (Asisten Administrasi Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Walikota Bandung. Sesuai Kepmendagri no 131.32-243 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Garut, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018.

Dr. H. Dedi Taufikurohman, M.Si (Kadishub Jabar) menjadi Pjs. Walikota Cirebon
Sesuai Kepmendagri no 131.32-269 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Walikota Cirebon, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 16 April 2018.

Dalam amanatnya Gubernur Aher menekankan agar tujuh penjabat sementara ini harus mampu menjalankan tugas seperti kepala daerah definitif sebelumnya.

Sesuai Undang-undang, kepala daerah bertugas menjalankan roda pemerintahan, melayani masyarakat dan menjamin rasa aman.

“Pesannya jalankan tugas sebagaimana tugas Bupati/ Walikota harus sama persis tugasnya sebagaimana seharusnya dalam melayani publik, tugas administrasi, menjamin rasa aman yang sesuai dengan Undang-undang,” ucap Aher.