Tampang Kades Karangrahayu yang Ditangkap Gara-gara Korupsi

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membawa tersangka kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa berinisial IH menuju Lapas Kelas IIA Cikarang, Jumat. (Pradita Kurniawan Syah).
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membawa tersangka kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa berinisial IH menuju Lapas Kelas IIA Cikarang, Jumat. (Pradita Kurniawan Syah).

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *