JAWA BARATKabupaten BOGOR

Siswi SMP di Bogor Dicabuli Teman Dekatnya

×

Siswi SMP di Bogor Dicabuli Teman Dekatnya

Sebarkan artikel ini
pencabulan
Ilustrasi pencabulan

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berinisial HS berhasil diamankan di kontrakannya. Menurut Siswo, pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang baru berusia 17 sebanyak tiga kali.

Bank bjb Tandamata

“Jadi dua kali dilakukan di rumah orang tuanya dan sekali di sebuah vila di kawasan Puncak,” jelas Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cek/pojokbogor)