“Kemudian kartu ATM yang sudah di tukar tersebut di dorong paksa hingga masuk ke lubang mesin ATM dan tersangka MER mengatakan kepada Korban agar menekan pin ATM nya selanjutnya MER pergi keluar sedangkan IM berada di belakang korban sebelah kiri sambil mengintip pin ATM korban,” ujarnya.
Setelah mendapatkan kartu ATM korban, tersangka IM keluar dari gerai ATM kemudian para tersangka langsung pergi ke mesin ATM terdekat untuk mengecek saldo milik korban sekaligus tarik tunai dan transfer ke Rekening Bank lain yang sudah disiapkan.
Akibat perbuatan nya, para tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(dat/pojokjabar)