Sidang Kedua Terdakwa Panji Gumilang di PN Indaramayu, Begini Agenda

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang/Net
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang/Net

INDRAMAYU – Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (15/11/2023).

Sidang kedua di PN Indaramayu, tersebut dengan agenda pengajuan eksepsi dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama

Bacaan Lainnya

“Jadi, sidang kedua hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa,” kata Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba kepada awak media.

Menurut Adrian, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dihadiri pihak jaksa penuntut umum (JPU), Majelis Hakim PN Indramayu, serta Panji Gumilang dan didampingi tim penasehat hukumnya.

Dikatakan Adrian, saat sidang berlangsung, tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU pada sidang sebelumnya.

“Berikutnya, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk kemudian diberikan tanggapan bagi JPU atas eksepsi tersebut,” ujar Adrian.

Dia menyampaian eksepsi itu merupakan hak dari terdakwa (Panji Gumilang). “Sebagai terdakwa, hadir; karena ini agendanya nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa,” ungkapnya.

“Sesuai KUHP, itu merupakan hak daripada terdakwa, terhadap setiap dakwaan, dia memiliki hak untuk mengajukan eksepsi,” tambah Adrian.

Sementara itu, dari area sidang terlihat sejumlah petugas keamanan dari pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat juga dikerahkan untuk menjamin kelancaran proses persidangan.

“Banyaknya aparat untuk memastikan keamanan dan stabilitas sidang,” ucap Adrian.

Sedang seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primer yang disampaikan JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Selain itu, JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Untuk dakwaan lainnya yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan ppkbersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *