Sidang Bahar bin Smith, Dituntut 5 Bulan Penjara

Bahar bin Smith. Foto: Taopik Achmad Hidayat/Dok. Radarbandung

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijalani Bahar bin Smith, Kamis (27/5).

Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara atas peristiwa tahun 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Pembacaan sidang tuntutan dihadiri Bahar secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Sementara, dakwaan primer Pasal 170 dinilai tak terbukti. “Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.

Hal yang meringankan tuntutan adalah Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Sebelumnya, penganiayaan dilakukan kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak sudah berdamai.

Sementara itu, menanggapi tuntutan Jaksa, Bahar bin Smith bersyukur karena tuntutannya penuh dengan rasa keadilan. “Saya berterima kasih jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan,” kata Bahar.

(ysf)

Pos terkait