Tega, Ayah Tiri Siksa Bayi Dua Tahun, Tangan dan Pantat Disundut Rokok

AYAH TIRI JAHAT
AYAH TIRI JAHAT: Pelaku penganiayaan anak tiri diamankan Satreskrim Polres Purwakarta.

PURWAKARTA  – Seorang bocah berusia dua tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya. Aksi penganiayaan ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Keramba Jaring Apung (KJA) Jatiluhur dan di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Jatilihur, Kabupaten Purwakarta.

Korban berinisial AB, kerap dianiaya tidak saja menggunakan tangan kosong. Ayah tiri bejat itu bahkan tega menyundutkan bara rokok pada bagian pantat dan tangan korban hingga melepuh.

Bacaan Lainnya

Kasus kekerasan anak tersebut kini ditangani aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta. Pelaku bernama Saepuloh (30), ditangkap polisi setelah warga yang kesal dengan ulah pelaku melaporkan penganiayaan itu ke Polres Purwakarta.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan, penganiayaan itu pertama kali dilaporkan oleh paman korban. Saksi dibantu aparat setempat melihat tangan dan pantat koran melepuh akibat disundut bara rokok.

“Pelaku sudah kami amankan atas kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan anak di bawah umur. Pelaku adalah bapak tiri dari korban. Mereka tinggal satu rumah,” ucap pria yang akrab disapa Tomy, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Selasa (21/12).

Dia menjelaskan, peristiwa ini bukan pertama kali dilakukan pelaku terhadap anak tirinya. Korban sudah sering dianiaya sejak bulan November 2021 silam. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengakuan pelaku serta korban, kata Tomy, pelaku sudah berulang kali menggigit pada bagian punggung sebelah kanan dan kiri serta pipi sebelah kanan korban.

Tak hanya itu, lanjut dia, pelaku juga menyundut api rokok ke pantat dan tangan sebelah kanan korban. “Pelaku kerap menggigit dan menyundut bara rokok di bagian pantat dan tangan kanan korban hingga melepuh,” jelasnya.

Dia mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa foto luka-luka korban dan satu lembar kwitansi visum et repertum. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Purwakarta.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara pelaku Saepuloh mengakui kerap menganiaya anak tirinya. Selain dengan tangan kosong, pelaku kerap menganiaya korban dengan cara menggit dan menyundut bara rokok ke tubuh korban.

Pelaku mengakui khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya. Dia spontan melakukannnya karena kesal anak tersebut kerap rewel dan tidak nurut. (gan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *