Purwakarta

Bupati Purwakarta Om Zein Ingatkan Bapperida Tidak Asal Coret Usulan Kades Hasil Musrenbangdes

×

Bupati Purwakarta Om Zein Ingatkan Bapperida Tidak Asal Coret Usulan Kades Hasil Musrenbangdes

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein

PURWAKARTA — Seperti diketahui, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes, merupakan salah satu mekanisme penting dalam perencanaan pembangunan desa yang berasal atas usulan dari masyarakat.

Bahkan, Musrenbangdes dinilai memiliki peran penting dalam menggali potensi serta aspirasi masyarakat di masing-masing desa untuk merancang pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.

Bank bjb Tandamata

Adapun tujuan Musrenbangdes yakni menciptakan perencanaan pembangunan desa yang partisifatif, transparan dan berkelanjutan, yang tentunya dengan melibatkan seluruh/ mewakili masyarakat desa.

Oleh karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).diingatkan untuk tidak asal coret usulan dari Kepala Desa (Kades) yang berasal dari hasil Musrenbangdes.

Hal tersebut sebagimana dikatakan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Musrenbang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2026.

Sekaligus kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2025-2029, yang digelar di Bale Sawala Yudistira, pada Rabu (19/3/2025).

“Jadi mohon kepada Bapperida jangan sampai ‘ngerjain’ para Kepala Desa, RT dan RW,” ucap Om Zein, sapaan akrab Saepul Bahri Binzein dilaman Pemkab Purwakarta.

“Mereka melakukan Musrenbangdes setiap tahun, tapi setiap tahun hanya mengajukan hasil Musrenbangdes tanpa ada realisasi karena dicoret,” ungkapnya menambahkan.

Lebih lanjut Om Zein menjelaskan, bahwa Musrenbang RKPD Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD ini merupakan proses yang diawali dari Musrenbang di tingkat desa dan Musrenbang tingkat Kecamatan.

“Jadi jangan sampai Musrenbang di tingkat desa, Musrenbang di tingkat Kecamatan tidak nyambung dengan Musrenbang tingkat Kabupaten,” pintanya.

Om Zein juga mengingatkan bahwa RPJPD yang dibuat untuk 20 tahun ke depan harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Selain itu, harus berkesinambungan dari tahun ke tahun, atau dari 5 tahun hingga 20 tahun ke depan. “Termasuk ruang konsultasi publik RPJPD ini harus kita manfaatkan untuk mensukseskan RPJPD 20 tahun mendatang,” pungkasnya. (Ron/*)