Tono menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku dan warga, terlebih korban merupakan seorang lanjut usia (lansia) yang sudah sulit untuk berjalan. Korban juga kerap meminta tolong pada anak-anak yang ditemuinya untuk menuntunnya berjalan.
Ia meminta warga tidak langsung percaya dengan kabar atau isu yang beredar dan memastikan dulu kebenarannya agar tidak langsung main hakim sendiri. “Lebih baik laporkan ke polisi ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal,” kata Tono.
Atas perbuatannya, dua orang pelaku penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pelaku AK akan dikenakan pasal berlapis karena memprovokasi warga dan menuduh korban sebagai penculik.(*)




