JAWA BARAT

Polres Cimahi ringkus pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya

×

Polres Cimahi ringkus pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (tengah) saat ungkap kasus penyiraman air keras kepada istrinya di Cimahi, Jawa Barat. (Polres Cimahi)
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (tengah) saat ungkap kasus penyiraman air keras kepada istrinya di Cimahi, Jawa Barat. (Polres Cimahi)

Untuk kabur ke Bali, kata dia, pelaku sempat menjual satu unit mobil. Selain itu, Dodi juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponsel dengan unit yang baru.

Bank bjb Tandamata

“Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali enam hari kemudian,” katanya.

Tri menyebut akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah sebelah kanan hingga leher dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.(*)