JAWA BARAT

Polisi Berikan Pelayanan Penerbitan SIM D

×

Polisi Berikan Pelayanan Penerbitan SIM D

Sebarkan artikel ini

BEKASI— Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) D yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor penyandang cacat (Disabilitas).

Pelayanan itu dilakukan di halaman parkir Summarecon Mall Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (3/12).
Kepala Seksie (Kasie) SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan selalu berupaya berinovasi dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi penyandang Disabilitas.

Bank bjb Tandamata

“Kami tak akan berhenti untuk berinovasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat, seperti pelaksanaan SIM Komunitas bagi penyandang disabilitas yang hari ini dilaksanakan di Sumarecon Mall Bekasi ini,” ujar dia, Senin (3/12).

Kompol Fahri mengatakan semua persyaratan dan tahapan tatacara pengajuan SIM D baru dan perpanjangan sama tidak berbeda seperti pelayanan di kantor SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.Meski mendapatkan perlakukan khusus pemohon SIM D wajib mengikuti ujian teori dan praktik.

“Untuk mendapatkan SIM D pemohon harus lengkapi persyaratan administrasi nya dulu, ikut ujian baik teori maupun praktik. Untuk medan ujian praktiknya kami buat sedemikian rupa sesuai dengan standar,” terang dia.

Fahri membeberkan, pemohon Disabilitas yang telah mendapatkan SIM D baru ada sekitar 53 lembar, sedangkan 1 lembar merupakan perpanjangan. “Hingga pukul 13.12 WIB, 53 pemohon SIM D baru dan 1 perpanjangan,” bebernya.

Dia sangat mengapresiasi penyandang cacat yang mengurus SIM D tersebut, karena hal ini merupakan bentuk kepatuhan serta mendukung gerakan tertib berlalu lintas.

“Saya harap kepada seluruh penyandang cacat tubuh (disabilitas) untuk mengurus SIM D. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan dan mendukung gerakan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

 

(net)