Polda Jabar Amankan Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Polisi, Saat Demo di Bandung

Polda Jabar menunjukkan sekop dan barang bukti lain penyekapan dan penganiayaan polisi oleh massa buruh (arif)

BANDUNG – Anggota Intel Polda Jabar ini mengejar massa buruh sampai ke sekretariat relawan buruh. Lalu beberapa orang menyekapnya di dalam rumah dan melakukan penganiayaan.

Kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Kamis (8/10/2020) lalu di Jalan Sultan Agung Kota Bandung, saat massa buruh menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian ini, Polda Jawa Barat mengamankan tujuh pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa hari Kamis (8/10) di depan Gedung DPRD Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan bahwa para pelaku ini, melakukan penganiayaan dan penyekapan.

“Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih,” jelasnya, Senin (12/10) di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas menambahkan, untuk empat orang lainnya tidak ditahan meski berstatus tersangka.

“Semuanya tujuh orang, tiga ditahan, empat tidak ditahan sesuai dengan perannya,” jelasnya.

Kronologi anggota Polri disekap dan dianiaya, yaitu saat tanggal 8 Oktober 2020 lalu, massa yang berdemo di depan DPRD Jabar lari ke arah Jalan SultanAgung.

Di sebuah rumah, massa masuk ke rumah tersebut. Rumah ini merupakan sekretariat relawan, juga tempat lokasi logistik dan medis bagi para peserta aksi unjukrasa.

“Saat massa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah di Jalan Sultan Agung. Namun saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa,” jelas Kabid Humas.

Dari hasil pendalaman kepada tiga pelaku, para pelaku motifnya yakni kesal.

“Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya,” paparnya.

Terpisah, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan bahwa total pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh beberapa waktu lalu yakni ada empat orang.,

Tiga orang di Polda dan satu orang di Karawang.

“Karawang satu orang diamankan karena melakukan penyerangan ke petugas, tiga orang di Polda ini karena melakukan penganiayaan ke petugas juga di salah satu rumah yang dijadikan sekretariat relawan,” jelasnya.

Direskrimum menambahkan, rumah tersebut jadi lokasi logistik dan medis bagi para peserta aksi unjukrasa.

“Relawannya dari mana, wartawan bisa cari informasi itu relawan dari mana,” paparnya.

Tiga tersangka yang diamankan Ditreskrimum, yakni DR (buruh), CH (pegawai swasta), dan DH (pegawai swasta).

Sementara, empat tersangka lainnya yakni SLK, SS, RK, dan DS.

“Untuk yang empat tersangka ini tidak ditahan, karena perannya berbeda,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba.

“Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” pungkas Direskrimum.
(arf/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *