Pengumuman ! Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hingga 1 Januari 2024

Suasana Simpang Gadog. Sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jalur Puncak hingga Januari 2024. ARIFAL/RADAR BOGOR
Suasana Simpang Gadog. Sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jalur Puncak hingga Januari 2024. ARIFAL/RADAR BOGOR

BOGOR — Selepas Libur Natal 2023, rekayasa ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor masih terus dilakukan. Ya, Satlantas Polres Bogor bakal menerapkan rekayasa ganjil genap di Jalur Puncak hingga tahun baru 2024.

“Pada 27-29 Desember 2023 masih ada ganjil genap,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada Radar Bogor di Simpang gadog Senin (25/12/2023).

Bacaan Lainnya

Adapun untuk 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap dilakukan sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Dimana, kebijakan itu dilakukan di tanggal merah, dan sehari sebelumnya.

Namun demikian, penerapan ganjil genap di Jalur Puncak dilakukan secara tentatif. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi triana. “Melihat situasi dan kondisi arus lalulintas serta volume kendaraan,” tukasnya. (all)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *