Sidak ke Tampomas, Wagub Dapati Penambang Pasir Hanya Berbekal Secarik Kertas

Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum sidak ke lokasi galian pasir di kaki Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Minggu (2/2/20).

SUMEDANG — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersama Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan inspeksi mendadak ke lokasi galian pasir   di kaki Gunung Tampomas, Minggu (2/2/20).

Dari tinjauan Kang Uu, demikian ia kerap disapa, puluhan perusahaan tambang yang beraktivitas tak mengantongi izin.  Beberapa pekerja yang dikorek keterangannya mengaku perusahannya sudah mengantongi izin tapi baru sampai tingkat kabupaten, sementara provinsi belum. Maka dengan tegas Wagub meminta segala aktivitas mereka dihentikan hingga izin dari Pemda Provinsi keluar.

Bacaan Lainnya

 “Dan saya lihat seperti ini adanya, sudah rusak. Tapi yang ironis, para penambang di sini tidak memiliki izin. Dan tadi saya ke situ melihat tidak ada izin hanya ada secarik kertas,” ungkap Kang Uu.

Kang Uu yang dijuluki Panglima Santri meminta Wabup Erwan agar Satpol PP setempat menyegel alat berat yang ada di lokasi.

Kang Uu pun meminta masyarakat tak segan melapor jika mendapati ada aktivitas penambangan yang sekiranya ilegal. Menurutnya, penambangan ilegal terjadi tidak hanya di Sumedang.

“Untuk itu saya minta bantuan dari masyarakat seandainya ada penambangan yang ada di sekitar, tolong cek izinnya. Lapor kepada kami, demi kebaikan kita semua, demi kebaikan Jawa Barat, khususnya untuk lingkungan hidup.

Sejalan dengan Kang Uu, Wakil Bupati Erwan Setiawan akan menghentikan semua aktivitas pertambangan ilegal.

”Kita hentikan semua aktivitas yang tidak berizin. Kita tarik, kita lihat bersama ada berapa puluh truk di sana, ada berapa backhoe di sana sedang melakukan kegiatan. Padahal izinnya sama sekali tidak ada. Di sana yang bertanggung jawabnya pun tidak ada, yang punya lokasinya tidak ada. Tadi hanya yang jaga-jaga saja,” kata Erwan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *