Ridwan Kamil Minta Zona Kuning Berlakukan PSBB Parsial

Gubernur Jabar Ridwan Kamil

BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil memaparkan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi yang akan berakhir, Rabu (19/5/2020).

Ia mengatakan, evaluasi berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan menjadi rujukan bagi 27 kab/kota di Jabar untuk menentukan kelanjutan PSBB di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Hasil evaluasi menunjukkan, masih ada sekitar 50 persen daerah yang berada di Zona Merah. Sisanya, daerah yang termasuk Zona Kuning dan Zona Biru.

Zona Merah yakni, ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah itu. Zona Kuning; ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara Zona Biru, berarti ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

“(PSBB Jabar) sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen (daerah) masih Zona Merah, 30 persen sudah membaik menjadi Zona Kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi Zona Biru.

Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020), PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional,” jelas Ridwan Kamil saat video conference bersama 27 bupati/wali kota se-Jabar dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.

“Jadi, (nanti) tidak semua 27 kab/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. Apakah Zona Merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah Zona Kuning dan Zona Biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” tambahnya.

Ia menjelaskan dari evaluasi PSBB Jabar hingga kini tak ditemukan pergerakan atau penyebaran kasus COVID-19 di 63 persen wilayah Jabar.

“Lalu ada sekitar 20 persenan wilayah yang tak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” terangnya.

Ia menegaskan, meskipun PSBB disesuaikan kondisi masing-masing daerah, Pemprov Jabar tidak akan menurunkan level pengawasan, termasuk jelang hari raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020 yang akan dilakukan sesuai dengan zona atau level kewaspadaan di daerah masing-masing.

Detailnya, Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan, yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

“Nah, kepada mereka yang termasuk dalam level biru, kebijakan bisa lebih longgar dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan, tapi kegiatan sudah bisa 100 persen. Kalau dia masih level merah seperti sekarang, itu kegiatan ekonomi atau apapun (dibatasi) hanya 30 persen,” urainya.

Ridwan Kamil pun merekomendasikan kab/kota yang masih ada di Level 4 atau Zona Merah untuk tetap melakukan PSBB secara penuh. Namun, kepada kab/kota yang sudah termasuk Zona Kuning dan Biru bisa melakukan PSBB parsial.

“Hampir semua yang namanya kota (di Jabar) itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” jelasnya.

“Nah, oleh karena itu, rekomendasi hari ini kepada 50 persen dari 27 kota/kabupaten yang kategorinya masih merah atau Level 4, kami rekomendasikan untuk melanjutkan PSBB secara penuh. Tapi kepada Zona Kuning dan Biru kami merekomendasi pilihan melakukan PSBB parsial,” katanya.

(ysf/radarbandung.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *