Selain itu, kapasitas siswa harus 50 persen dari total siswa di kelas, terkecuali SLB yang diperbolehkan 100 persen dan Paud 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.
“Hanya materi esensial saja yang disampaikan kepada para siswa. Terakhir, harus menggunakan masker, tameng wajah, dan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
“Angka kita menghitung kewaspadaan secara teliti,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kemendikbud Ristek telah merilis data yang menyebutkan bahwa terdapat 149 klaster Covid-19 sekolah ditemukan selama PTM di Jabar. Namun, Emil mengatakan bahwa data yang disebut itu masih belum valid.
“Temuan Kemendikbud Ristek ada (sekitar) 150 katanya klaster sekolah di Jabar Covid, tapi laporan hari ini dari Dinas Pendidikan kami bahwa itu datanya belum valid,” pungkasnya. (muh)