Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektar seluruhnya ditanggung oleh pemerintah, dengan 80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.
Selama tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektare tanaman tani padi.(*)






