Saat diperiksa penyidik, tersangka selalu berkelit dan mengaku hanya sekali melakukan hubungan intim. Terus didesak, akhirnya AN mengaku seminggu bisa tiga sampai empat kali memaksa korban.
Melihat kondisi korban masih dibawah umur, Polres Cimahi bakal menjerat tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Iya saya mengaku sudah berbohong. Saya sering berhubungan dengan pacar saya. Kalau tidak mau, saya ancam dia. Seminggu bisa sampai empat kali, semuanya dilakukan di rumah kontarakan saya,” cetus AN. [nif]



