Nyambi Jual Narkoba, Tukang Parkir Diringkus Polisi

Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang dimiliki pelaku. IST

RADARSUKABUMI.com,– MAJALENGKA- Seorang juru parkir berinisial AN asal Kabupaten Majalengka ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 35 tahun yang tercatat sebagai warga Blok Jumat, Gang BBC Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka ini, diduga terlibat jual-beli narkoba.

Ya, sepak terjang AN sebagai pengedar obat fsitropika ini berakhir, saat aparat kepolisian menggelar operasi KKYD di Jalan Raya Kibagus Rangin, tepatnya depan Pasar Jatitujuh atau halaman mini market Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

“Saat sedang menggelar operasi, kami mendapati seorang laki-laki berinisial AN yang berprofesi sebagai tukang parkir di halaman mini market.

Saat digeledah, dari sebuah tas milik pelaku, kami mendapati obat terlarang jenis Fsitropika berikut uang tunai Rp 484.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi, Selasa (12/2).

Disebutkannya, AN yang berprofesi sebagai tukang parkir itu diringkus tanpa perlawanan oleh petugas gabungan yang sedang melaksanakan Operasi KKYD untuk antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (C3) maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Blok Jumat, Gang BBC, Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

“Selain berhasil meringkus tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebayak 692 butir obat Dekstro, 92 butir obat Trihexy, 50 butir obat Tramadol dan satu unit roda dua serta uang tunai Rp 484.000,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan, tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah dilimpahkan ke Unit Satnarkoba Polres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *