Mulai Tanggal 23 Juli 2020, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

DEPOK, RADARSUKABUMI.com – Upaya penekanan penyebaran Covid-19 di Kota Depok, terus dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Minggu (19/7/2020), Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Perwal Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan

Bacaan Lainnya

Pengendalian Covid-19 di Kota Depok. Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dalam upaya menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker, diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020.

Rencananya mulai 20 hingga 22 Juli, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Depok akan melaksanakan safari Gerakan Bermasker.

“Nantinya di beberapa titik keramaian dan di sejumlah kecamatan akan dilakukan sosialisasi,” ujar Mohammad Idris kepada Radar Depok (Group Radarsukabumi.com), Minggu (19/07/2020).

Kemudian usai dilakukan sosialisasi selama tiga hari, pada Kamis (23/7) akan dilakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar tidak mengenakan masker.

“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan didenda Rp50 ribu, atau dikenakan sanksi sosial,” tutur Idris.

Idris menyebutkan, Safari Gerakan bermasker bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan. Tetapi melanjutkan kegiatan sosialisasi di Kota Depok. Gerakan tersebut untuk mengingatkan kembali masyarakat, pentingnya menggunakan masker. Giat ini disinergikan dengan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19.

“Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19,” tegas Idris.

Sementara itu, penambahan konfirmasi positif sebanyak 21 kasus. Penambahan tersebut berasal dari program rapid test Kota Depok, ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok sebanyak lima kasus, 10 kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dan enam kasus merupakan informasi dari RSD Wisma Atlet.

Adapun kasus konfirmasi sembuh, lanjut Idris, bertambah enam orang menjadi 769 orang atau 77,52 persen. OTG yang selesai pemantauan bertambah satu orang menjadi 2.331 orang atau 83,58 persen. ODP yang selesai pemantauan tidak terdapat penambahan yaitu 3.864 orang atau 90,36 persen, serta PDP yang selesai pengawasan bertambah satu orang menjadi 1.440 orang atau 88,89 persen.

“PDP yang meninggal saat ini, berjumlah 122 orang, tidak terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya,” terangnya.

Terpisah, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Gerakan Depok Bermasker akan dilaksanakan secara serentak di lima titik. Di antaranya, Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda, dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoranmas.

“Gerakan bersama ini akan dimulai pukul 08.00 wib hingga Selesai,” ujar Dadang.

Gerakan tersebut akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS. Terkait pengenaan penilangan, akan dilaksanakan pada 23 Juli kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Pengenaan penilangan tersebut sesuai Perwal Nomor 37 Tahun 2020.

Penilangan akan dilakukan Satpol PP Kota Depok atas nama Gugus Tugas Kota Depok. Masyarakat yang ditilang akan diberikan kuitansi, dan dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Dadang berharap, warga tetap mengenakan masker saat beraktifitas ke luar rumah. Selain itu, tetap menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Dengan mematuhi imbauan Pemkot Depok masyarakat akan terhindar dari Covid-19 dan penilangan,” tutupnya.

(RD/dic/pojokjabar/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *