Mantan Pegawai KPK Banting Setir Jadi Penjual Nasi Goreng

Mantan pegawai KPK
Mantan pegawai fungsional biro hukum KPK, Juliandi T. Simanjuntak, sedang memasak nasi goreng, Senin (11/10). (Adika Fadil/pojokbekasi.com)

BEKASI – Mantan pengawai fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak, menjadi salah satu dari 57 nama yang diberhentikan KPK lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial itu.

Dia pun banting setir menjadi penjual nasi goreng yang berada di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati.

Tigor mengaku sudah 3 pekan berjualan di sana.

“Semenjak saya dinonjobkan, ketika surat putusan 652 Terbit, saya pribadi tidak ada kegiatan dan saya sendiri mencari solusi dalam konteks itu,” ucap Tigor.

Harga yang nasi goreng yang ditawarkan Tigor dapat dibilang cukup terjangkau di kantong.

“Karena ketika pas saya di nonjobkan, saya iseng-iseng melihat YouTube dan belajar,” kata dia.

Dari hasil nonton YouTube, dia juga mengembangkannya dengan racikan sendiri, sehingga menghasilkan rasa yang unik.

“Kalau buka dari jam 6 sore sampai jam 10 malam,” demikian dia. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *