Mantan Kades Ini OTW Jadi Tersangka Kasus Korupsi Desa

ist DANA DESA MEMBENGKAK: Pemerintah menaikkan anggaran dana desa dalam RAPBN 2020, menjadi Rp72 triliun.

RADARSUKABUMI.com – Mantan kepala desa Anjun Kecamatan Plered berinisial At, ibarat telur berada di ujung tanduk akankah menjadi tersangka?. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara marathon, pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui proses sewa tanah bengkok desa turut diperiksa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, hampir seluruh perangkat desa Anjun dipanggil pihak kepolisian reserse kriminal unit tindak pidana korupsi (tipikor) polres purwakarta, untuk dimintai keterangan mengenai proses penyewaan lahan bengkok (tanah kas desa) keperusahaan yang mengerjakan kereta cepat.

Bacaan Lainnya

Nilai sewa tanah bengkok yang mencapai ratusan juta diduga uangnya di korupsi mantan kepala desa, kecurigaan tersebut berdasarkan isu yang berkembang bahwa uang senilai ratusan juta rupiah masuk ke nomor rekening pribadi mantan kepala desa.

Salah satu pejabat yang ikut dimintai keterangan yaitu mantan camat plered, yang saat ini menjabat sebagai camat cibatu.

“Iya saya ikut di klarifikasi dan dimintai keterangan tentang proses sewa tanah tersebut, kami hanya mengarahkan untuk berkonsultasi dengan bagian hukum pemda boleh atau tidaknya tanah tersebut disewakan,” ujar Rustaman Arifin, saat dihubungi via seluller.

Yang hari itu dimintai klarifikasi dirinya (saat itu menjabat sebagai camat plered) dan bagian hukum dari pemda purwakarta.

“Selanjutnya kami tidak tahu jadi atau tidaknya proses sewa lahannya, tau-tau kami dapat panggilan untuk dimintai klarifikasi. Kami sampaikan apa yang kami ketahui kepada pihak penyidik,” tambah Rustaman.

Selain mantan camat dan bagian hukum yang dimintai klarifilasi, sebelumnya para perangkat desa anjun telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Bahkan mantan kepala desa yang baru saja habis masa jabatannya, di periksa pali awal oleh pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tanah ‘bengkok’ (tanah kas desa) senilai ratusan juta rupiah, mantan kades anjun terancam diperiksa kepolisian.

Diduga mantan kades anjun kecamatan pelered menyewakan tanah desa tanpa prosedur, bahkan kabarnya uang senilai ratusan juta masuk kerekening pribadinya bukan ke rekening desa setempat.

Di unit III tindak pidana korupsi (tipikor) polres purwakarta Jum’at pagi (06/09), beberapa pejabat tampak dimintai klarifikasi mengenai asset desa berupa tanah yang disewakan mantan kades.

Tampak terlihat bagian hukum dari pemda purwakarta, kemudian mantan camat plered yang saat ini menjabat sebagai camat cibatu tampak memasuki ruangan unit III polres purwakarta.

Kasat Reskrim Purwakarta, AKP. Handreas saat dikonfirmasi melalui seluller, membenarkan tengah melakukan lidik atas dugaan penyewaan tanah desa yang diduga dilakukan oleh mantan kades berinisial At yang baeu saja habis masa jabatannya.

“Iya,” singkat Kasat Reskrim melalui seluller saat ditanyakan prihal tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tanah desa anjun diduga di sewakan kepada pihak perusahaan yang tengah mengerjakan kereta cepat sebilai 700 juta lebih.

Uang senilai tersebut kabarnya dipecah menjadi ke dua rekening, rekening pribadi mantan kepala desa dan rekening desa anjun.

Mantan kepala desa anjun, At, saat berusaha dihubungi untuk diklarifikasi masalah tersebut belum memberikan keterangan secara resmi.

Bahkan saat dikonfirmasi via seluller tidak pernah diangkat, kalaupun ada yang mengangkat telephone bukan mantan kepala desa anjun.

“Maaf bapanya baru berangkat ke masjid,” ujar suara wanita diujung telephone, kemungkinan besar yang mengangkat istrinya At.

(Adw/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *