Ketua DKM se-Purwakarta Tolak Politisasi Masjid

PURWAKARTA – Ratusan Ketua Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Purwakarta berikrar menyatakan sikap menolak aksi politisasi masjid. Deklarasi dipimpin Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Purwakarta H Miftah Rahmat disaksikan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, dan Ketua serta anggota Panwaslu Kab Purwakarta. “Menolak Masjid Dijadikan Tempat Kampanye,” seru H Miftah Rahmat, diikuti peserta di aula Grand Situ Buleud Purwakarta, Kamis (1/3).

Deklarasi dilaksanakan usai acara sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Panwaslu Kabupaten Purwakarta bersama Kementrian Agama Kabupaten Purwakarta. Hadir sebagai pembicara Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, Kepala Kemenag H Tedi A Junaedi, Ketua DMI, serta dari Polres Purwakarta.

Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, merespon baik apa yang dideklarasikan para pengelola masjid. Sebab menurutnya, dalam tahapan Pilkada, masjid harus steril dari aktifitas kampanye. Menjadikan masjid sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran pemilu. “Ya, masjid termasuk area yang harus bersih dari aktifitas kampanye. Tidak boleh kampanye di masjid,” tegas Binos.

Menurutnya, Pasal 68 PKPU 4/2017 Tentang Kampanye menyebut tempat ibadah, khususnya mesjid sebagai tempat terlarang untuk kampanye. Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa administratif yakni peringatan. Lebih jauhnya pembubaran kegiatan kampanye. “Menolak kampanye di masjid berarti menjaga kesucian dan kehormatan masjid. Jangan kotori masjid dengan kegiatan kampanye.

Bukan berarti kampanye itu kotor, tapi memang untuk berkampanye pemerintah melalui penyelenggara sudah menyiapkannya di tempat lain,” beber Binos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *