Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

Sebab, untuk pajak kendaraan di kabupaten merupakan 30 persen potensi yang dimiliki Karawang. Maka masyarakat harus memenuhi kewajibannya tersebut.

”40 ribu lebih kendaraan di Karawang yang belum membayar pajak, 30 persen potensi karawang disitu,” akunya.

Bacaan Lainnya

Tugas dan fungsi pendataan sendiri juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pembayaran kepada narasumber, atau warga yang didatangi untuk didata.

Melainkan hanya untuk melakukan sesi wawancara atau klarifikasi alasan mereka tidak membayar pajak.

”Untuk pembayaran pajak tetap ke kita, jadi pendataan hanya klarifikasi aja. Tidak boleh menitip pembayaran atau menagih,” tuturnya.

Dia berharap dengan adaya program tersebut, bisa memberikan hasil yang positif bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Karawang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *