Selain itu, menurutnya, jika ada anggota yang melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas, maka perwira di atasnya bisa dikenakan sanksi administratif. Untuk itu, ia memerintahkan seluruh anggota untuk menjalankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, baik kepada anggota yang bertugas di kantor maupun bertugas di lapangan.
“Berikan dan tingkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud Polri yang Presisi,” kata Suntana.(*)