Satpol PP Tutup Galian Ilegal di Parung Panjang

Galian Ilegal Parung Panjang
Ada Lagi, Aktivitas Galian Ilegal di Parung Panjang Ditutup Satpol PP

BOGOR Ilegal, aktivitas usaha pertambangan atau galian ilegal di Kampung Pabuaran, Desa Cibunar, Parung Panjang ditutup aparat.

Satu unit alat berat diamankan dari lokasi galian tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Parung Panjang, Dadang Kosasih mengatakan, sudah dua kali pengusaha tambang itu diberikan Surat Peringatan (SP). Namun hal itu tak digubris.

“Sesuai dengan waktu yang diberikan, terpaksa kami menindak tegas dengan menutup kegiatan galian itu,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Dalam penutupannya, tidak ditemukan pemilik ataupun penanggung jawab dari usaha tambang tersebut. Namun aparat penegak perda itu mendapati satu unit alat berat sehingga langsung diamankan.

“Kami bawa ke kantor kecamatan (Parung Panjang). Surat penghentian kegiatan secara resmi juga sudah dipasang di lokasi,” jelas Kosasih.

Meskipun begitu, lanjutnya, penutupan itu hanya bersifat sementara. Pemilik diminta tertib administrasi dengan mengurus perizinan secara lengkap jika ingin melanjutkan usahanya.

Kosasih menegakan, bagi pengusaha galian yang nekat beroperasi tanpa menempuh perizinan yang berlaku, maka siap-siap ditutup satuannya.

“Jadi mereka (pengusaha) harus melengkapi semua perizinan terlebih dahulu,” pungkasnya. (cok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *