Tatang menyebutkan Distanhorbun Kabupaten Bogor saat ini sedang mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) khusus bagi dua kelompok tani yang sawahnya seluas tujuh hektare mengalami gagal panen.
Setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektarnya itu Rp6 juta dari klaim asuransi,” kata Tatang.(*)






