Kabupaten Bogor PPKM Level 3, PTM Terbatas Harus Seizin Orang Tua

PTM Bogor
Ilustrasi PTM Bogor

CIBINONGOrang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Penyesuaian ini berlaku bagi peserta didik di Kabupaten Bogor yang kembali menjadi daerah PPKM Level 3.

“Sesuai dengan SKB Empat Menteri, PTM Terbatas tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, itu pun harus seizin orang tua peserta didik,” ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor, Dadang Sufyan Saifullah saat dikonfirmasi Radar Bogor, Minggu (13/2/2022).

Bacaan Lainnya

Khusus untuk jejang pendidikan SMA dan SMK, Dadang menjelaskan, PTMT di zona merah kembali menerapkan PJJ.

Termasuk sekolah-sekolah di wilayah non zona merah yang ditemukan kasus positif.

Sedangkan sekolah – sekolah yang menerapkan PTMT, hanya dibolehkan kapasitas 50 persen dengan pengawasan dan pembinaan dalam proses pelaksanananya.

“Tentunya PTMT harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTMT sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tutur Dadang melanjutkan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah melalui surat edaran menyampaikan beberapa poin teknis pelaksanaan kegiatan belajar – mengajar di Kabupaten Bogor yang berada pada level 3.

“Terhitung mulai 9 Februari 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTMT dengan ketentuan, setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari,” jelasnya.

Khusus untuk satuan pendidikan yang berada pada zona merah, mulai 9 sampai dengan 14 Februari 2022, melaksanakan PJJ, yakni Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakan Madang, Bojonggede, Gunungputri, dan Cileungsi.

Jika satuan pendidikan ditemukan kasus positif, maka PTMT dihentikan sementara pada satuan pendidikan tersebut selama 5 x 24 jam, selanjutnya dilaksanakan PJJ dan melakukan sterilisasi.

Sekain itu, kepala satuan pendidikan senantiasa memantau perkembangan Covid-19 di satuan pendidikan dan segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan jika ditemukan tewas;

“Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud di atas akan dievaluasi sesuai situasi perkembangan pandemi Covid-19,” pungkasnya.(cok)

Editor: rany

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *