Begal Payudara Karyawati di Bogor Ngakunya Khilaf, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

begal payudara karyawati di Bogor
Pelaku begal payudara karyawati di Bogor saat dirilis

BOGORPius Satrio Pradipto (27) hanya bisa tertunduk malu setelah aksi begal payudara yang dilakukannya terhadap ATM (24) terungkap.

Pria yang bekerja sebagai IT di salah satu Rumah Sakit (RS) di bilangan Jakarta itu kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasubag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus begal payudara yang terjadi di Jalan Malabar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin (21/12/2021) malam.

“Motif pelaku masih dilakukan pendalaman, informasinya pelaku ini mengantar anaknya ke Bogor (untuk) menitipkan kepada orang tuanya,” kata Pahyuni di Stasiun Bogor, Senin (21/12/2021).

Diketahui, aksi begal payudara ini bermula saat korban, ATM bersama rekannya memutuskan berjalan kaki usai pulang kerja di Jalan Padjajaran, Kota Bogor pada Senin malam.

Saat berjalan kaki di Jalan Malabar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah sekitar pukul 22:25 WIB, keduanya berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang diketahui dikemudikan Pius Satrio Pradipto.

Karena kondisi jalan yang sempit, keduanya akhirnya menghentikan langkahnya dengan niat mempersilahkan kendaraan tersebut melintasi keduanya.

Namun, saat kendaraan tersebut tepat berada dekat dengan keduanya, pelaku yang sudah berniat untuk membegal payudara korban sengaja memepetkan kendaraanya ke keduanya.

Di waktu bersamaan, pelaku tiba-tiba mengayunkan tangan kanannya lalu meremas payudara ATM dan langsung kabur dengan menancapkan laju kendaraannya.

Atas kejadian tak senonoh itu, korban bersama rekannya berteriak dengan niatan meminta tolong kepada warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan kedua korban itu pun langsung menghadang pelaku dan berhasil mengamankannya.

Pelaku pun dibawa warga ke polisi terdekat, sementara kedua korban ikut untuk membuat laporan atas kejadian pelecehan seksual ini.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, Iptu Ni Komang Armini menuturkan, untuk motif pelaku melakukan aksi begal payudara masih dilakukan pendalaman. Termasuk, ini kejadian ke berapa kali yang dilakukan oleh pelaku.

“Kalau pengakuan sementara, pelaku ini usai mengantarkan anaknya ke orang tuanya di Bogor, terus ada indikasi memesan atau open BO lewat chat, namun salah sasaran sehingga korban teriak dan warga ada yang mendengar,” katanya saat menggelar pres rilis di halaman Stasiun Bogor, Selasa (21/12/2021).

Meski demikian, ditambahkannya, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Diancam 9 tahun penjara. Kita akan menegakan hukum sekecil apapun agar tidak ada ruang lagi bagi pelaku melakukan aksi begal payudara,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pelaku Pius Satrio Pradipto hanya bisa tertunduk malu dan mengaku khilaf atas perbuatannya.

“Baru kali ini. Tadi malam saya khilaf,” katanya.(ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *