JAWA BARAT

Gabungan Mahasiswa Demonstrasi di Bandung, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi ?

×

Gabungan Mahasiswa Demonstrasi di Bandung, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi ?

Sebarkan artikel ini
Demo Mahasiswa Jabar
Ilustrasi Demonstasi. (foto: HO-Instagram)

Sebagaimana diketahui, terhadap dua putusan krusial tersebut soal tahapan pencalonan kepala daerah. Seperti pada putusan MK nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan parpol, mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bank bjb Tandamata

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan MA yang sebelumnya menyebutkan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Sedangkan Baleg DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Namun berbagai pihak menilai bahwa RUU Pilkada itu bermasalah lantaran tak sesuai dengan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan MK sebelumnya, demikian dihimpun dari berbagai sumber dilapangan. (Ron)