“Direncanakan kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin besok. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Dago Elos Ade Suherman yang menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah mengungkapkan terima kasihnya kepada polisi dan berharap harapan warga bisa terpenuhi.
“Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani, perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga,” kata Ade.
Ade membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi kuasa hukum dan sejumlah warga lainnya, dan laporannya terdaftar dengan Nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023.(*)