DPRD JABAR

Muhammad Jaenudin Sebarluasakan Perda Pesantren di Nagrak

×

Muhammad Jaenudin Sebarluasakan Perda Pesantren di Nagrak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Pesantren di desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Pesantren di desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Muhammad Jaenudin menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Pesantren di Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi penyebarluasan Perda Pesantren ini sejalan dengan dengan banyaknya sebaran pesantren di Jawa Barat. Sekitar 28 persen pesantren di Seluruh Indonesia ada di Jawa barat. Selain itu juga, Jawa barat khusunya di Kabupaten Sukabumi terkenal dengan daerah religiusnya.

Bank bjb Tandamata

“Kalau tidak salam, jabar ini memiliki 15.800 Pesantren, Itu yang terdata belum yang tidak terdata. Jadi ketika reses ke lapangan banyak masukan tentang pendidikan agama di Masyarakat khususnya soal pesantren nah sekarang sudah ada perdanya, “jelasnya.

Saat ini banyak kekhawatiran tentang penyelenggaraan pesantren yang memiliki garis keras, nah dengan perda ini nanti data pesantren ini terintegrasi di Provinsi Jawa barat, pasalnya kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.

“Harapan saya pesantren bisa melek aturan, bahwa ada perda Pesantren di jawa Barat tentang penyelenggaraan pesantren. Ketika membutuhakan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanismenya bantuan harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut, “terangnya.

“Mereka juga harus faham bahwa seluruh anggota dewan yang ada sangat peduli dengan pesantren, jangan lagi berfikir kami tidak peduli terhadap pesantren-pesantren ini,Perda ini adalah merupakan kepedulian yang sangat besar kami, “terangnya.

Perda ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren. Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi.

“Nantinya pesantrennya bisa mandiri dan lulusan pesantrennya sendiri bisa mandiri. Perda ini adalah kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren, “tambahnya.

Selain itu, Dengan lahirnya Perda Pesantren ini, dirinya berharap secara afirmasi, secara bentuk penghargaan dan untuk kebutuhan fasilitasinya, minimal terjadi pemerataan untuk semua lembaga pendidikan yang berbadan hukum. (adv)