DPRD JABAR

Lina Ruslinawati Kembali Sebarluaskan Perda Desa Wisata di Kadudampit

×

Lina Ruslinawati Kembali Sebarluaskan Perda Desa Wisata di Kadudampit

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata. Kali ini dilakukan di Rumah makan Rengganis
Anggota DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata. Kali ini dilakukan di Rumah makan Rengganis

Kemudian harus ada Amenity (Fasilitas), Ketiga, Accessibility (Aksesibilitas), Accessibility merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan pariwisata. Lalu kemudian Ancillary (Pelayanan Tambahan), dan terakhir Ancillary juga merupakan hal–hal yang mendukung sebuah kepariwisataan, seperti lembaga pengelolaan, Tourist Information, Travel Agent dan stakeholder yang berperan dalam kepariwisataan.

Bank bjb Tandamata

“Desa wisata itu seperti apa sih, apa sih desa wisata itu. Nah harus ada indikator komponen yang dipenuhi, diantaranya Attraction, Amenity, Accessibility dan Ancillary, kalau tidak didukung itu ngapain juga jadi desa Wisata, jika beberapa konsep itu tidak dimiliki maka akan tereliminir dengan sendirinya, apalagi dengan konsep dadakan jelas tidak bisa “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penyebarluasan perda ini salah satunya untuk memberitahukan masyarakat yang ingin desanya dijadikan desa wisata agar bisa memahami aturan yang berlaku dan syarat-syaratnya harus dipenuhi.

“Desa Wisata apa yang mereka inginkan, budaya mereka seperti apa. Kalau sudah pasti, persyaratan dan aturan harus ditempuh. Jangan ingin desa wisata tetapi syaratnya tidak terpenuhi, jangan tidak ada potensi dipaksakan hasilnya akan seadanya dan hilang begitu saja, “tukasnya. (adv)