Abdul Muiz Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Abdul Muiz menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda
PENYEBARLUASAN PERDA : Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Abdul Muiz menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda No 2 thn 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran (PMI) di Yayasan Addakwah Cibadak Kabupaten Sukabumi pada Senin (20/03/2023). (foto : Dok Abdul Muiz)

SUKABUMI — Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Abdul Muiz menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda No. 2 thn 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran (PMI) di Yayasan Addakwah Cibadak Kabupaten Sukabumi pada Senin (20/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Iyos, Kabag Kesra, Disnaker dan Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi, Wakil DPRD Ust M Sodikin, unsur Muspika Cibadak, TNI/Polri, Perwakilan MUI, DMI, FKDT, Tenaga Pendidik dan Tokoh masyarakat serta unsur RT/RW setempat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Jawa Barat merupakan penyumbang tenaga kerja keluar negeri tertingi tingkat nasional ke 3 setelah Jatim dan Jateng. Dan Kabupaten Sukabumi termasuk Kabupaten yang warganya banyak menjadi PMI Pekerja Migran Indonesia diluar negeri. Ada sekitar 70 negara tujuan pekerja asal Indonesia diluar negeri. Adapun untuk tujuh peringkat teratas negara tujuan adalah Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, Singapura, Taiwan, Yordania dan Emieat Arab.

“PMI adalah penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara kita, namun dibalik devisa yang besar menyimpan segudang permasalahan yang dialami oleh PMI kita. Latar belakang kerja ke luar negeri cukup beragam, dari yang sekedar cari pengalaman, ingin menambah penghasilan, merubah nasib, diajak saudara atau teman, tapi tak jarang yang latar belakangnya karena permasalahan keluarga, perceraian, korban PHK atau sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan tawaran calo atau agen serta tergiur info yang beredar di media online. Maka perda ini hadir untuk urusan hal tersebut, “jelas Abdul Muiz

Menurutnya, Diantara permasalahan yang banyak dihadapi oleh PMI sangat beragam, mulai dari gagal berangkat, gaji tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai perjanjian, diterlantarkan, menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, traffiking dan cacat fisik hingga berhadapan dengan permasalahan hukum bahkan hingga terancam hukuman mati.

“Banyak PMI yang berangkat tidak melalui lembaga resmi yang terakreditasi, berangkat dengan bekal skill yang minim, pengetahuan bahasa asing yang terbatas, pendidikan yang rendah, sehingga menambah peluang terjadinya permasalahan dari mulai proses keberangkstan, tempat tujuan dan paska kepulangan, “tambahnya.

Perda No. 2 thn 2021 hadir untuk memberikan perlindungan kepada calon PMI atau PMI asal Jabar dari berbagai permasalahan tersebut perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.

“Saya selaku Anggota DPRD Jabar mendorong kepada Pemprov untuk mengambil langkah strategis, preventif, koordinatif guna meminimalisir terjadinya kejahatan yang menyasar kepada PMI asal Jabar. Agar para calon PMI mendapatkan pelatihan skill, pengetahuan tentang budaya, tata aturan hukum dan bahasa tempat negara tujuan, “jelasnya.

Pemprov Jabar sendiri melalui dinas ketenaga kerjaan memfasilitasi informasi tentang lapangan pekerjaan dan negara tujuan yang aman,BLK dan Sekolah kejuaruan. Sehingga yang diberangkatkan adalah tentang terampil, dan berkoordinasi BP2MI dan lembaga terkait dengan perlindungan dan pendampingan PMI.

“Semoga dengan Perda No. 2 thn 2021 ini kedepan PMI asal Jawa Barat Khususnya Sukabumi bisa terlindungi saat keberangkatan, sampai ditempat tujuan dan paska kepulangan termasuk hak pendidikan dan kesehatan bagi keluarga yang ditinggalkan, “tukasnya. (adv)

Pos terkait