“Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB,” ujarnya.
Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan simplifikasi layanan publik. Dengan banyaknya kendaraan bekas yang berpindah tangan tanpa balik nama, kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Jawa Barat.(*/JPNN)






