“Itu bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai. Jadi ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kita menolak sebanyak 4.791 (pendaftar) untuk tidak lanjut dalam proses PPDB kemarin,” kata Wahyu. Pendaftar PPDB yang ditolak, ia mengatakan, bisa masuk ke sekolah yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PPDB Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di Provinsi Jawa Barat telah rampung dan dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya memastikan kegiatan MPLS tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dilakukan sesuai dengan peraturan. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan PPDB untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru pada tahun berikutnya.
“Kita evaluasi, banyak komplain juga sana-sini. Nanti, bersama pemerintah pusat, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi,” katanya.
“Misalkan terjadi kekurangan fasilitas di beberapa wilayah, itu juga akan jadi atensi penyelesaian di tahun mendatang,” ia menambahkan.(*)






