Budi menambahkan, pemerintah pusat akan melakukan pengelolaan dan pelestarian kawasan inti satu dan inti dua. Provinsi dan daerah memiliki kewenangan pengembangan di zona inti tiga dan inti empat.
”Jadi nanti kami minta arahan kawasan mana yang bisa dikembangkan daerah, kawasan mana yang bisa dikunjungi secara umum dan khusus,” tambah Budi.
(radar cianjur/izo)