Sicantik Vanessa Angel Jadi Tersangka karena Kasus Prostitusi Online

Vanessa Angel

RADARSUKABUMI, CIANJUR,– Vanessa Angel (VA) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. VA dijerat dengan pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal enam tahun. Kepolisian akan memanggil VA senin depan guna menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan langsung status tersangka bagi Vanessa Angel tersebut. “Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka,” ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Bacaan Lainnya

Kopolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka. “Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka,” ujarnya.

Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi Daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal enam tahun. “Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari,” pungkasnya.

Penetapan tersangka itu diambil setelah polisi menemukan cukup bukti. Sejumlah bukti baru dibeber penyidik terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam jaringan prostitusi online ini. Salah satu bukti yang cukup mengagetkan berupa foto dan video panas yang diduga kuat artis VA alias Vanessa Angel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan temuan foto dan video porno artis VA alias Vanessa Angel. “Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *