Pedagang Jengkol Ngaku Polisi Lakukan Pemerasan, Digelandang Polsek Warungkondang

polisi Gadungan Cianjur
DIPERIKSA: N kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan pemerasan. (Foto Tangkapan Layar Youtube Radar Cianjur)

CIANJUR – N Seorang pedagang jengkol harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, diduga N mengaku sebagai anggota kepolisian dengan memiliki seragam lengkap dengan pangkat Ipda, kemeja putih, dasi merah dan lencana kedinasan.

Hal tersebut diketahui karena adanya laporan dari salah satu masyarakat yang merasa diperas oleh N sebesar Rp30 juta. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Warungkondang pun mendatangi kediaman terduga di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang.

Bacaan Lainnya

Dari pemeriksaan tersebut didapati seragam Polri dengan pangkat, kemeja putih, dasi merah dan lencana kedinasan. Selain N, polisi turut membawa R ke kantor Polsek Warungkondang untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membenarkan hal tersebut, saat ini, kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pihak Polsek Warungkondang. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti seragam, kemeja putih, dasi merah, lencana kedinasan, motor dan uang sekitar Rp4 juta.

“Iya betul, saat ini tengah dalam pemeriksaan di Polsek Warungkondang yakni dua orang N dan R,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Lanjutnya, kedua terduga dikenakan Pasal 368 atas dugaan pemerasan terhadap korban berinisial I.

Sementara itu, D (30) istri N menuturkan mengenai kejadian yang menimpa suaminya, saat itu di sekitar kediamannya terjadi keributan antara R dan istrinya diduga permasalahan perselingkuhan. R yang mengetahui informasi bahwa N merupakan anggota polisi meminta untuk menjadi penengah dari permasalahan tersebut.

“Awalnya tetangga saya ribut dengan istrinya, diduga permasalahan perselingkuhan dan meminta suami saya untuk menengahi permasalahan tersebut,” terangnya.

Setelah dipertemukan dengan selingkuhan yang berinisial I, permasalahan tersebut diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan I menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Namun dirinya baru bisa memberikan Rp30 juta yang diduga diberikan kepada R dan sisanya meminta waktu dua minggu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *