Kantor Imigrasi Cianjur Deportasi WNA Asal Aljazair di Cipanas

Imigrasi Cianjur
DIPULANGKAN: RB (29) terpaksa harus kembali ke negaranya Aljazair karena melanggar aturan keimigrasian. (Foto Istimewa)

CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur melakukan deportasi terhadap RB (29) warga negara asing (WNA) asal negara Aljazair yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau overstay lebih dari 60 hari.

Kronologis awal WNA tersebut berdasarkan masyarakat di wilayah Cipanas yang melaporkan adanya WNA yang sudah lama tinggal. Selain itu, RB dikenakan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian karena melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan deportasi WNA pada Selasa 2 November 2021, itu awalnya dari informasi masyarakat dan setelah dikakukan pemeriksaan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau overstay,” ujar Ka Kanim Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan.

Setelah mendapati WNA tersebut, dilakukan pemeriksaan mendalam lalu langsung dipulangkan ke negara asalnya.

“Izinnya tinggal sementara dengan alasan bekerja, setelah pemeriksaan mendalam, kita pulangkan ke negara asalnya,” tuturnya. (kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *