IRT di Cianjur Disiram Air Keras Sekujur Tubuhnya Melepuh, Meninggal Dunia

Ilustrasi disiram air keras
Ilustrasi disiram air keras

CIANJUR – Seorang ibu rumah tangga Sarah (21) warga kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur yang di aniaya suaminya Abdul Latif (29) yang diketahui seorang WNA asal Timur tengah akhirnya berpulang usai berjuang berjam-jam lamanya akibat siram air keras di sekujur tubuhnya sehingga menyebabkan luka bakar.

Diketahui usai dianiaya oleh tersangka, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Ketua RW setempat Endang Sulaeman mengatakan, korban dibawa oleh ambulans Desa Sukamaju menuju rumah sakit pada pukul 03.00 WIB, Sabtu /20/11/2021.

“Dibawa pakai ambulans Desa menuji RSUD Sayang Cianjur,”katanya melalui sambungan telepon, Minggu, 21/11/2021.

Namun, setelah berjam-jam berjuang melawan rasa sakit di sekujur tubuhnya, Sarah harus meninggalkan keluarga untuk selama-lamanya.

“Almarhum meninggal pada pukul 21.00 WIB (Sabtu: 20/11/2021: red) setelah sempat akan di rujuk ke RSUD Hasan Sadikin Bandung,”ujarnya.

Ketua RW setempat menunjukkan TKP kejadian penganiyaan.
Foto : Bayu Nurmuslim / Radar Cianjur.

Endang menjelaskan, nantinya korban akan dimakamkan di kampung halaman orangtuanya tak jauh dari tempat tinggalnya.

“Rencananya hari ini di makamkan di Kampung Parigi, ke RW an 08 , Desa Sukamaju,”paparnya.

Sementara itu Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur Darmawan mengatakan, korban meninggal ketika hendak di rujuk ke rumah sakit di Kota Bandung.

“Meninggalnya saat hendak dirujuk ke rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) tadi menunggu dulu ICU kosong, karena korban harus segera masuk ICU,”ungkapnya.

Menurutnya Kondisinya luka bakar teramat parah dialami korban.

“Korban mengalami Iuka bakar parah hingga 99 persen,”paparnya.

Saat ini jasad korban masih berada di Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD Sayang Cianjur.

“Jenazah Sarah sedang dilakukan proses diautopsi untuk kepentingan penyelidikan polisi,”pungkasnya. (byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *