Guru Ngaji Cilaku Bersuara, Insentif Belum Pernah Sampai, Tanda Tangan Dipalsukan

Kantor Desa Rancagoong
Kantor Desa Rancagoong

CIANJUR Dugaan penyelewengan dana insentif guru ngaji yang dilakukan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cilaku berinisial DF kini ditanggapi beberapa guru ngaji yang tercantum namanya di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Triwulan IV yang tertulis pada 30 Desember 2021.

Diketahui dana yang bersumber dari Aloaksi Dana Desa (ADD) pada tahun 2020 itu tak pernah sampai kepada 38 guru ngaji penerima hingga kini.

Bacaan Lainnya

Selain itu untuk melakukan proses pencairan Kepala Desa sengaja memalsukan tanda tangan para guru ngaji.

Dikonfirmasi Radar Cianjur dikediamannya HS salah satu Guru ngaji yang tercatat namanya pada SPJ sama sekali tak mengetahui adanya insentif di luar gaji guru ngaji yang diterimanya setiap bulan sebesar seratus ribu.

“Saya merasa tidak menerima uang insentif guru ngaji, yang saya tau hanya gaji yang diterima perbulannya,”ungkapnya.

Ia pun keberatan dan menyebut tanda tangan yang ada di surat SPJ bukanlah miliknya.

“Kalau ini bukan tanda tangan saya,tanda tangan asli milik saya yah seperti ini,”terangnya.

Senada yang disampaikan FB pun tak mengetahui adanya uang insentif guru ngaji karena tak pernah diberitahu oleh pihak Desa.

“Untuk uang tambahan di luar gaji guru saya memang tak mengetahui,”ujarnya.

Pemalsuan tanda tangan juga dialami oleh FB. Ia pun menegaskan, jika tanda tangan di surat SPJ yang diperlihatkan sama sekali bukan tanda tangannya.

“Ini bukan tanda tangan saya, ini saya tulis tanda tangan asli saya seperti ini,”pungkasnya.

(byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *