Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP (curas) ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan) ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Alasan ekspos di tempat keramaian untuk memberikan efek jera agar pelaku tak melakukan hal serupa,” ungkapnya.
Dandim 0608/Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani menambahkan, TNI siap membantu jajaran kepolisian untuk memberantas geng motor di wilayah hukum Cianjur. “Kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat terutama geng motor yang menjadi atensi semua pihak,” kata Rendra.
(dil/rdc/izo)






