12 Fakta Menghebohkan Kasus Suami Jual Istri di Cianjur

CIANJUR, RADARSUKABUMI.com – Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi, di mana pria inisial EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menawarkan istrinya, H, ke pria hidung belang.

Berikut sejumlah fakta kasus prostitusi menghebohkan itu, dirangkum dari pernyataan Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Bacaan Lainnya

1. Si perempuan inisial H sudah berusia sekitar setengah abad.

2. EY menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.

3. EY dan istrinya bersama seorang pria hidung belang digerebek saat berada di di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” kata AKBP Juang Andi.

4. Pasangan suami istri itu sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan.

Mereka tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan begituan bertiga dengan tamunya.

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.

5. Dari tarif Rp400.000 untuk sekali kencan, EY minta jatah Rp100.000 dari istrinya.

6. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

7. EY kerap memaksa istrinya melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.

8. EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.

9. EY menemai istrinya saat melayani pria hidung blang dan menawarkan memberikan pelayan pada pemesan, seperti merekamnya jika diminta.

“Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar,” ucap EY.

10. EY menyebut istrinya bisa melayani hingga empat orang dalam satu malam.

“Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan,” kata EY.

11. EY ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari praktik prostitusi dengan istri sebaga PSK.

“Kami tetapkan EY yang merangkap mucikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin.

12. EY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *