Contohnya adalah upaya atau janji menerapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) di 2018 yang juga tidak terealisasi. Bahkan, instruksi Bupati untuk memerintahkan pembuatan Asosiasi Sektoral kepada Apindo pun sampai sekarang tidak terwujud.
“Salah satu syarat diterapkannya UMSK ini adalah harus ada Asosiasi Sektoral. Namun sampai kini lembaga itu belum ada karena instruksi bupati tidak dilakukan oleh Kadisnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan KBB,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPC SPN Budiman yang menyebutkan Kadisnaker lebih banyak beralasan sakit. Selama tahun 2017 dalam rapat dengan buruh dia tidak pernah sampai tuntas, baru berjalan setengah langsung pergi.
Sementara, draf UMSK ini harus sudah masuk pada Desember 2018 sehingga waktu yang dimiliki sangat mepet. Sementara, hingga kini tim pengkaji yang dibentuk tidak bisa menentukan sektor unggulan dan malah menyebut UMSK di KBB belum bisa terapkan.
“UMSK belum juga diterapkan di KBB sehingga PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan jadi rujukan, padahal buruh menolak hal itu. Ke depan kami minta tim pengkaji tidak boleh lepas dari Tim Pengupahan karena saran dari provinsi harus ada kesepakatan antara Apindo dan buruh dalam penetapan UMSK ini,” tuturnya.
(net)





