Sempat Bingung
Setelah korban tak bernyawa, AS sempat berencana mengubur mayat SN di dapur kontrakan.
Pelaku juga sempat menggali dengan menggunakan bor dan sekop, tapi itu urung dilanjutkan.
“Korban akhirnya dibungkus oleh pelaku dalam sebuah karung, disertai berbagai barang milik korban, hingga menyerupai paket,” tutur Imam.
Kemudian, AS membawa jenazah kekasihnya itu dengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Rencananya, AS akan membuang jenazah SN ke sungai, tapi lagi-lagi urung dilakukan.
Selanjutnya, pelaku membawa lagi mayat korban. Di tengah perjalanan, pelaku tidak kuat lagi mengangkat jenazah SN.
“Tidak kuat menaikkan lagi ke atas motor, akhirnya ditinggalkan begitu saja,” ujar Imam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain. (cek/pojokbogor)