Pengoplos Miras Oplosan Diciduk Polisi, Ngaku Untung Segini…

BEKASI – Rumah kontrakan di Kampung Babelan RT03/09 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan digerebek petugas. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan sebagai tempat mengoplos dan menjual minuman keras (miras).

Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan 8 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter dan 30 kantong plastik berisi miras oplosan ukuran 1 liter. Sedangkan AN (30), pengoplos dan penjual miras digelandang Polsek Babelan.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polsek Babelan, Bripka Anwar Fadilah, mengatakan pelaku mengaku mengoplos dan menjual miras oplosan dari rumah kontrakan sudah lebih dari tiga minggu. Perhari keuntungan yang diperoleh Rp200 ribu.

“Penggerebekan ini kita lakukan tanggal 7 April sekitar pukul 20.00. Pelaku dan barang bukti kita amankan ke polsek,” ungkapnya, Senin (9/4/2018).

Miras oplosan dijual di sekitar wilayah hukum Polsek Babelan. Kata Anwar, penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga.

Sementara itu, Kapolsek Babelan Kompol Suriyat, mengatakan jika miras oplosan tersebut dikonsumsi akan menimbulkan efek samping seperti menjadi lebih berani berbuat hal negatif. Oleh karena itu operasi miras akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas.

“Untuk masyarakat jika mendengar atau mengetahui peredaran miras oplosan agar segera melapor ke anggota Bhabinkamtibmas. Atau ke Polsek Babelan untuk dilakukan tindakan,” ungkapnya.

(enr/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *